SUKU ASING YANG
MASUK KE INDONESIA TANPA IZIN
(Fadhil
Abid Alhuda, M Fachrul Safana, Alim Suwardi, M Leon Agusta R.D, Kimiado Unuwe,
Mahendra)
Masyarakat Rohingnya, yang tinggal di wilayah Arakan di negara bagian Myanmar, menghadapi masalah kewarganegaraan. Mulai akta negara asing 1864, atau akta kewarganegaraan Myanmar 1948, yang dibuat oleh pemerintah Inggris, etnis Rohingnya tidak memiliki kewarganegaraan. Selanjutnya, undang-undang kewarganegaraan Myanmar 1982 mencapai puncaknya. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa kelompok etnis yang dianggap sebagai warga Myanmar adalah mereka yang telah tinggal di Rohingnya sejak tahun 1823. Karena banyak ciri fisik yang mirip dengan etnis Bengali, pemerintah Myanmar menganggap Rohingnya sebagai imigran gelap yang berasal dari Banglades.
Karena
tidak memiliki status kewarganegaraan, etnis Rohingnya tidak memiliki
perlindungan negara, yang menyebabkan banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Akibatnya, penyiksaan, pembunuhan, dan operasi militer yang dilakukan
pemerintah Myanmar menyebabkan banyak pengungsi keluar dari Arakan. Kondisi di
Arakan kembali memburuk. Dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya, pengungsian
besar-besaran dari Myanmar ke beberapa negara sekitar memiliki dampak yang
signifikan. Efek-efek ini termasuk peningkatan biaya pemerintah di atas biaya
pembangunan, perbedaan sosial antara pengungsi Myanmar dan penduduk Banglades,
penyelundupan manusia dari Thailand ke Malaysia, dan peningkatan perdagangan
manusia.
Permasalahan
etnis Rohingya merupakan ancaman keamanan manusia karena tidak dapat
diselesaikan melalui perdamaian atau hukum internasional. Permasalahan terjadi
karena pemerintah Myanmar tidak mempertimbangkan etnis Karena kelompok etnis
Rohingya yang lebih dekat, Rohingya dianggap sebagai warga negara. Dengan
Bangladesh, yang mengancam penduduk Rohingya dari Myanmar dan mengalami
diskriminasi hak asasi manusia selama hidup. Problem ini mendapat perhatian
internasional dan membutuhkan fungsi dari lembaga internasional yang melindungi
etnis Rohingya sampai hak mereka untuk hidup.
0 comments:
Post a Comment